
Jakarta –
Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan peningkatan pajak pertambahan nilai (PPN) dari mulanya 11% menjadi 12% cuma akan membuat perhiasan harga tak hingga 1%. Tepatnya hanya peningkatan harga senilai 0,9% buat konsumen.
“Kenaikan PPN 11% menjadi 12% cuma membuat perhiasan harga sebesar 0,9% bagi konsumen,” tulis DJP dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12/2024).
DJP juga menyediakan formulasi perkiraan dari klaim tersebut selaku berikut:
Selisih Harga Baru dikurang Harga Lama dibagi Harga Lama dikali 100%. (Harga Lama dengan akumulasi PPN 2024 11% dan Harga Baru dengan akumulasi PPN 2025 12%)
DJP menyediakan teladan perhitungannya:
Sekaleng soda harganya Rp 7.000. Saat ini dengan PPN yang masih berlaku sebesar 11% maka akan dikenakan perhiasan Rp 770, bila diakumulasi Harga sekaleng soda tersebut mulai menjadi Rp 7.700.
Nah di ketika PPN naik menjadi 12%, artinya mulai ada perhiasan harga senilai Rp 840, maka di saat diakumulasi harga sekaleng soda tersebut menjadi Rp 7.840.
Ketika dijumlah sesuai dengan formula di atas tadi, maka risikonya merupakan akan ada selisih harga 0,9% saja.
![]() |
Inflasi
Bila bicara inflasi, menurut hitungan Pemerintah, inflasi di ketika ini rendah di angka 1,6%. Dampak peningkatan PPN 11% menjadi 12% cuma akan sebatas 0,2%.
“Inflasi akan tetap dijaga rendah sesuai target APBN 2025 di kisaran 1,5%-3,5%. Dengan demikian, peningkatan PPN dari 11% menjadi 12% tidak menurunkan daya beli penduduk secara signifikan,” sebut DJP dalam keterangannya.
Ketika dilihat kembali peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 juga tidak membuat lonjakan harga barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat. Berkaca pada periode peningkatan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, imbas kepada inflasi dan daya beli tidak signifikan.
Di tahun 2022 tingkat inflasinya yaitu 5,51%, tapi utamanya disebabkan tekanan harga global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan modifikasi harga BBM akhir peningkatan undangan dari penduduk pasca pandemi COVID-19. Sepanjang 2023-2024 tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08%.
ppnppn 12%ppn 12 persenpajak pertambahan nilaiditjen pajakkenaikan hargaharga barangperhitungan ppn