
Jakarta –
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyikapi proposal Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghasilkan UU Ketenagakerjaan gres terpisah dari UU Cipta Kerja. Adies menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat akan mengkaji proposal tersebut bareng pemerintah.
“Bukan cuma di legislatif, terkait dengan undang-undang kan itu perjanjian antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, jadi mesti ada obrolan dulu antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya. Nanti kalian akan lihat,” kata Adies di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Somasi Partai Buruh dkk, Ubah 21 Pasal di UU Ciptaker |
Dalam usulannya itu, MK meminta pembentukan UU Ketenagakerjaan yang gres simpulan dalam dua tahun. Adies menganggap DPR mesti senantiasa siap dalam jangka waktu berapa usang pun di ketika membentuk UU.
Namun, kata dia, pihaknya tetap perlu menyaksikan konteks dalam menghasilkan UU Ketenagakerjaan yg baru. Selain itu, menurutnya, ada sejumlah hal yg mesti diperhitungkan dalam menghasilkan UU.
“Nanti kami lihat di kita di legislatif ini di DPR, Senayan, kalian kan mesti senantiasa siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang mesti itu ya kita juga,” ujarnya.
“Tapi kami mesti lihat konteksnya, konteksnya seumpama apa, dan apa yg mesti kalian, undang-undang seumpama apa yg mesti kalian golkan, sejalan apa tak dengan aktivitas pemerintahan yang baru, Pak Prabowo,” sambungnya.
Baca juga: MK Sarankan Ada UU Ketenagakerjaan Baru yg Terpisah dari UU Ciptaker |
MK Minta Ada UU Ketenagakerjaan Baru
Menurut MK, pembentuk undang-undang mesti secepatnya membentuk UU Ketenagakerjaan yg gres dan memisahkan atau mengeluarkan dari yg dikontrol dalam UU 6/2023. MK mengatakan hal itu sanggup menangani ketidakharmonisan aturan.
“Menurut Mahkamah, pembentuk undang-undang secepatnya membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yg gres dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang dikontrol dalam UU 6/2023,” ujar hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
MK juga menguraikan pasal-pasal mana saja yang gugatannya dianggap berargumentasi menurut aturan sebagian. Ada 21 pasal yang diubah MK.
“Mengabulkan tuntutan Pemohon bagi sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo di ketika membacakan amar putusan.
Simak Video: MK Kabulkan Sebagian Somasi Partai Buruh soal UU Ciptaker
dprpemerintahadies kadirHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi contoh di siniSelengkapnya