
Jakarta –
Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan dispensasi pembayaran kartu kredit hingga 30 Juni 2025. Kebijakan ini diambil untuk mendorong daya beli penduduk dan mempertahankan stabilitas metode keuangan.
“Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan kartu kredit hingga dengan 30 Juni 2025,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam pertemuan pers di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Baca juga: Bos BI Buka-bukaan Biang Kerok Rupiah Anjlok |
Kebijakan dispensasi tersebut termasuk batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10% menjadi 5% dari total tagihan. Selain itu, kebijakan nilai denda keterlambatan optimal cuma 1% dari total tagihan dan tidak melampaui Rp 100.000.
“Kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melampaui Rp 100.000,” beber Perry.
Kebijakan itu harusnya rampung pada 31 Desember 2024 sehabis dijalankan berulang kali perpanjangan. Kebijakan ini lahir untuk mendorong kemajuan bisnis dan mempertahankan daya beli penduduk usai pandemi COVID-19.
BI mengimbau biar penduduk menggunakan kartu kredit dengan bijak. Pasalnya apabila mempergunakan layanan kartu kredit dengan tidak bijak, sanggup menyebabkan perkara keuangan.
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab dalam mempertahankan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), BI senantiasa mengamati contoh konsumsi, utang dan pembayaran utang dari tiap individu, tergolong penggunaan kartu kredit oleh masyarakat. BI lewat kebijakannya terus memutuskan penggunaan dan pembayaran kartu kredit biar tetap tanpa hambatan sehingga tidak mengusik stabilitas metode keuangan.
Tonton juga Video: Rapat Dewan Gubernur Menegaskan BI-Rate Stabil di 6,00%
kebijakan bikeringanan kartu kreditpembayaran kartu kreditdaya beli masyarakat