Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Turunkan Tarif Tiket Pesawat, Pemerintah Potong Harga Avtur

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta maaf terhadap Komisi V dewan perwakilan rakyat RI atas ulah salah satu jajarannya yang disebut berlaku arogan.
Menhub Dudy Purwagandhi/Foto: /Ilyas Fadilah

Jakarta

Pemerintah telah pastikan mulai menurunkan harga tiket pesawat 10% selama periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Adapun pembiasaan harga akan berlaku pada 19 Desember 2024 s.d 3 Januari 2025.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pihaknya telah sedang sejumlah upaya bagi menekan harga tiket pesawat. Salah satu upayanya dengan menerapkan kepingan harga jual materi bakar pesawat, avtur.

Advertisement

“Pemberian kepingan harga jual avtur di 19 bandara dengan rentang harga Rp 700 hingga dengan Rp 980 per liter. Berlaku selama Desember 2024,” kata Dudy, dalam Kedap Kerja (Raker) bareng Komisi V dewan perwakilan rakyat RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Dudy menyampaikan, Kementerian Perhubungan sudah melakukan meeting kerjasama lintas Kementerian/Lembaga (KL) dan stakeholder terkait. Dari meeting itu, dihasilkan mudah-mudahan diberikan proteksi instrumen terhadap kelas ekonomi penerbangan domestik.

Setidaknya, ada empat proteksi yg diberikan. Pertama, pilihan penambahan jam bandar udara dan layanan navigasi penerbangan menjadi 24 jam. Kedua, kepingan 50% bagi tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) dan pelayanan jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara (PJP4U).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Turun 10% di ketika Libur Nataru, Ini Rahasianya

Ketiga, penurunan fuel surcharge dari 10% menjadi 2% untuk tipe jet dan dari 25% menjadi 20% untuk tipe propeller. Lalu yg keempat atau yang terakhir yakni kepingan harga jual avtur tersebut.

Sementara itu, selaku upaya dalam menurunkan harga tiket pesawat selama periode Libur Nataru 2024-2025, Dudy mengatakan, Kementerian Perhubungan sudah mempublikasikan tiga produk hukum. Pertama, Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 15 Tahun 2024 Tentang Penurunan Besaran Biaya Tambahan Bahan Bakar (Fuel Surcharge).

“Kedua, Surat Menteri Perhubungan PR.303/1/20/MHB/2024 terhadap penyelenggara bandara/badan kerja keras bandar udara,” ujar Dody.

Lalu yg ketiga yakni diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 250 DJPU tahun 2024 Pengurangan Tarif Jasa Kebandarudaraan. Selain itu, sosialisasi pengawasan dan penilaian dilaksanakan selama implementasi kebijakan Nataru.

turunkan tarif tiket pesawatpotongan harga avturpemerintahlibur nataltahun baru

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Budi Djiwandono Dorong Pembangunan Sentra Kebudayaan Indonesia Di Ln

Next Post

Pemerintah Bidik Transaksi Belanja Daring Rp 40 T Dalam Seminggu

Advertisement