Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Ini Hitungan Kerugian Negara Korupsi Impor Gula 578 M

Tom Lembong Jalani Sidang Dakwaan

Jakarta – Penghitungan kerugian negara problem prasangka korupsi impor gula dibeberkan jaksa di persidangan. Penghitungan kerugian negara itu menurut laporan hasil audit.

Laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dibeberkan dalam dakwaan jaksa kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (6/3/2025).

Laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di problem impor gula itu tertuang dengan Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI). Dilaporkan para terdakwa dalam problem ini sudah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,4.

Advertisement

Jaksa awalnya memerinci bahwa Tom Lembong sudah memperkaya diri dan orang lain dalam problem impor gula. Dalam dakwaan terungkap ada 10 orang yang diperkaya Tom Lembong. Berikut daftar nama beserta jumlah duit yang dinikmatinya dalam problem impor gula:

1. Memperkaya Tony Wijaya NG lewat PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo lewat PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan lewat PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat lewat PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Medan
Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

Baca Juga : Ledakan Roket SpaceX Yang Ganggu Ratusan Penerbangan

5. Memperkaya Eka Sapanca lewat PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat lewat PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Andalan
Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A Tiwow lewat PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Falita Hutama lewat PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI-Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Sandjaja Boedidarmo lewat PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.

10. Memperkaya Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy lewat PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp 5.973.356.356,22 yang diperoleh dari koordinasi impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.

“Sebagaimana diuraikan tersebut di atas sudah menyebabkan merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 (lima ratus lima belas miliar empat ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) yang ialah belahan dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” kata jaksa.

Jaksa menyebut Rp 515 miliar itu dari belahan dari kerugian negara Rp 578 miliar. Dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa, maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar. Akan tetapi, dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menerangkan rinci ke mana larinya selisih duit tersebut.

Dikutip dari surat dakwaan, jaksa kemudian membeberkan hitung-hitungan kerugian negara problem impor gula Rp 578 miliar menurut laporan hasil audit. Berikut rinciannya:

Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar

1. Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan dari importir pabrik gula: Rp 1.832.049.545.455,55

2. Dikurangi Jumlah Nilai Pembelian GKP oleh PT PPI untuk penugasan yang semestinya dibayarkan oleh PT PPI (Harga Patokan Petani (HPP): Rp 1.637.331.363.636,36

3. Kerugian Keuangan Negara atas Kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan GKP untuk penugasan (Jumlah a = 1) -2): Rp 194.718.181.818,19

Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI

1. Jumlah Nilai Bea Masuk dan PDRI yang semestinya dibayarkan oleh importir/pabrik gula (Bea Masuk dan PDRI senilai GKP nuntuk penugasan stabilisasi harga/operasinpasar): Rp 1.443.009.171.790,46

2. Dikurangi Jumlah nilai Bea Masuk dan PDRI yang sudah dibayarkan pada dikala impor raw sugar untuk penugasan stabilisasinharga/operasi pasar: Rp 1.059.621.941.986,18

3. Kerugian Keuangan Negara atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan PDRI (Jumlah b = 1) -2): Rp 383.387.229.804,28

Jumlah Kerugian Keuangan Negara (a+b) = Rp578.105.411.622,47

Atas perbuatannya, Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Sri Mulyani Guyur Insentif 6% Buat Tiket Pesawat Idul Fitri

Next Post

Pemerintah Siapkan Rancangan Uu Transfer Of Prisoners

Advertisement