
Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menentukan tersangka gres di problem Tersangka Korupsi Proyek Ipal proyek pembangunan Instalasi Perpipaan air limbah (IPAL) Kota Makassar tahun 2020-2021 dengan kerugian negara meraih Rp 7,9 miliar. Tersangka gres tersebut merupakan Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP) berinisial TGS.
“Adapun tersangka gres yakni TGS selaku Direktur Utama PT Karaga Indonusa Pratama (PT KIP),” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya terhadap, Kamis (10/4/2025).
Soetarmi menuturkan, TGS sebelumnya tergolong dalam daftar pencairan orang (DPO) dalam problem ini. Sebab, TGS tidak menggubris panggilan dari penyidik sebanyak tiga kali.
“Sebelumnya tersangka dinyatakan DPO setelah menolak hadir selaku saksi dalam 3 kali pemanggilan oleh penyidik. Setelah ditetapkan tersangka, TGS ditahan oleh penyidik,” kata Soetarmi.
Lebih lanjut, Soetarmi mengambarkan tugas TGS dalam problem korupsi tersebut. Awalnya, TGS prospektif duit sebanyak Rp 10 juta pada salah satu saksi untuk mempublikasikan isu program pada bulan Januari 2020.
Baca Juga : Harga Emas Hari Ini Melonjak Tinggi Lagi, Tembus Rekor Termahal
“TGS selaku Direktur PT KIP Pusat mengimingi dan prospektif terhadap salah satu saksi sejumlah duit senilai Rp 10 juta guna menerima Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap I (Pertama)/PHO atas acara pemasangan Pipa Gatot Subroto segi selatan Jakarta,” jelasnya.
“Di mana pekerjaan tersebut dijadikan selaku pengalaman pekerjaan untuk mengikuti pelelangan Pembangunan Perpipaan Air Limbah Kota Makassar Zona Barat Laut (Paket C-3) Kota Makassar, padahal dipahami pekerjaan tersebut simpulan 100% pada bulan Mei 2020,” lanjut Soetarmi.
Selain itu, TGS juga menandatangani sejumlah dokumen pembayaran pada termin 11 (MC 23) sebanyak lima dokumen. Kemudian TGS menerima duit sebanyak Rp 437 juta yang bersumber dari pembayaran termin 1 pada Rabu (26/8/2020).
Akibat perbuatannya yang merugikan negara sampai Rp 7,9 miliar, TGS dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 pada dakwaan primair. Sementara pada dakwaan subsidair, TGS dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU RI Nomor 20 tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sulsel sudah menentukan 3 tersangka dalam problem ini. Ketiga tersangka tersebut merupakan Direktur Cabang PT Karaga Indonusa Pratama/PT KIP berinisial JR, Penjabat Pembuat Komitmen/PPK Paket C inisial SD, dan Ketua Pokja Pemilihan Paket C3 inisial EB.
Soetarmi mengatakan, perbuatan tersangka memicu pekerjaan proyek didapati selisih bobot pekerjaan sebesar 55,52%. Hal ini potensial merugikan keuangan negara.
“Berpotensi merugikan keuangan negara yang berasal dari ongkos yang sudah dikeluarkan berupa pembayaran realisasi fisik yang tidak cocok volume/progres fisik di lapangan senilai Rp 7.987.044.694,” ungkap Soetarmi.