Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Follow Us
Follow Us

Petani Minta Pemerintah Tak Batasi Pemasaran Produk Tembakau

Memasuki animo hujan, lahan tembakau milik petani tembakau Ponorogo terancam gagal panen.

Jakarta – Petani produk tembakau meminta perhatian pemerintah agar produk dari komoditas tersebut tak dibatasi penjualannya. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) mengatakan peraturan yg di sekarang ini ada sudah mengekang produk turunan tembakau.

Wakil Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Sumedang Rohmat mengatakan peraturan itu akan memiliki pengaruh pada penurunan harga jual tembakau di tingkat petani. Oleh alasannya itu pihaknya meminta pemerintahan gres di bawah Presiden Prabowo Subianto menyediakan perhatian

“Sebagai petani sejujurnya saya sedih, sakit hati dengan peraturan yg ada di ketika ini, secara lazim dikuasai menangkal pemasaran produk tembakau yang pastinya mengekang kalian untuk menanam tembakau. Ini akan memiliki pengaruh pada penurunan harga jual tembakau,” kata ia dalam keterangannya, Senin (17/2/2025).

Advertisement

Pihaknya menitipkan cita-cita pada pemerintah gres agar tembakau yang ditetapkan selaku komoditas strategis nasional sanggup diamati kemakmuran dan keberlangsungannya di Indonesia setara dengan komoditas strategis perkebunan yang lain menyerupai cengkeh, sawit, karet, kopi, teh, dan sebagainya.

Rohmat mengatakan tembakau menjadi komoditas andalan bagi Jawa Barat. Di Simedang, tanaman tembakau memiliki luas lahan perkebunan tembakau meraih 2.550 hektare (ha), dengan perhitungan hasil pertanian rata-rata 0,9 ton per ha setiap tahunnya.

“Tembakau yakni ladang penghidupan kita. Sebagai petani, cita-cita kita tak muluk-muluk. Kami sanggup menanam dan panen dengan aman, tenang, sanggup menghidupi keluarga, menyekolahkan anak. Kami berharap jangan ada upaya-upaya yang menyakiti sumber mata pencaharian kita,” ujar Rohmat.

Dari 26 kecamatan di Kabupaten Sumedang, 25 kecamatan di antaranya ialah penghasil komoditas tembakau. Mayoritas petani tembakau di Kabupaten Sumedang menyebarkan tiga varietas benih tembakau yakni varietas Hanjuang, Kenceh, dan Temangi.

“Varietas ini seluruhnya ialah benih unggulan orisinil dari Sumedang dengan kekhasannya masing-masing. Selain lahan pertanian tembakaunya luas, kelebihan Sumedang milik kepraktisan pasar sendiri yakni pasar tembakau di Tanjungsari,” papar Rohmat.

Baca Juga : Jelang 3 Hari Lengser, Bupati Jeje Lantik 9 Pejabat Pemkab Pangandaran

Rohmat berharap pemerintah tetap selalu melindungi keberlangsungan tembakau selaku komoditas strategis nasional.

“Harapan kita, pemerintah berkomitmen melindungi tembakau dan petaninya. Kami keberatan kalau ada peraturan yg menekan atau merugikan kalian. Begitu besar faedah tembakau bagi kalian,” jelasnya.

Rohmat mengapresiasi agenda pemerintah daerah yang telah berusaha melakukan pengembangan kerja keras pertanian tembakau lewat dua tunjangan menyerupai tunjangan fasilitas produksi, modal, dan tunjangan benih.

Di segi yang lain, Garut menjadi salah sesuatu daerah dengan buatan tembakau paling besar di Jawa Barat. Luas perkebunan komoditas tersebut meraih sekitar 4.105 hektare dengan rata-rata buatan hingga 3.539 ton.

Adapun varietas tembakau setempat yang ditanam di Kabupaten Garut yakni Darawati, Nani, Kedu Omas, Kedu Hejo, Leuliwiliang, Dasep, Adung dan Nani Kenceh. Selain itu, Kabupaten Garut juga memiliki 12 perusahaan pembuatan hasil tembakau yang masing-masing telah memiliki merk sendiri.

Petani tembakau Garut, Undang menuturkan wilayahnya bukan sekadar budidaya dan panen melainkan telah hingga pada tahapan pembuatan hasil tembakau.

“Semoga pemerintah sanggup menyaksikan kondisi sesungguhnya di lapangan bahwa tembakau menyediakan sumbangsih dan faedah buat penduduk di daerah Jawa Barat. Sehingga tembakau perlu dan mesti dilindungi keberlangsungannya”, tutup Undang.

Sebagai keterangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yakni peraturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 ihwal Kesehatan. PP ini mengendalikan ihwal banyak sekali hal, terutama pengendalian produk tembakau, baik itu rokok tradisional hingga rokok elektrik.

Keep Up to Date with the Most Important News

By pressing the Subscribe button, you confirm that you have read and are agreeing to our Privacy Policy and Terms of Use
Add a comment Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous Post

Imam Masjid Ngaku Gay Tewas Ditembak Di Afrika Selatan

Next Post

Jelang 3 Hari Lengser, Bupati Jeje Lantik 9 Pejabat Pemkab

Advertisement