
Staf Spesifik Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, mengatakan upaya pengembalian Reynhard dilaksanakan lewat perundingan bilateral di antara kedua negara.
“Kami mulai sekuat tenaga untuk mengembalikan yang bersangkutan, pihak Kedutaan Besar Inggris dalam waktu erat akan bernegosiasi dengan kami, mudah mudahan kita sanggup mengembalikan,” kata Ahmad Usmarwi dilansir Antara, Selasa (4/2/2025).
Ia menyodorkan dikala ini jajaran Kemenko Kumham Imipas melakukan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Inggris buat membahas upaya pengembalian narapidana warga Indonesia tersebut.
Selain itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga Reynhard Sinaga. Hal itu dilaksanakan biar pemerintah sanggup mengenali perilaku keluarga yang bersangkutan terkait problem penyerangan itu.
“Permintaan dari orang renta itulah yg memperkuat kalian untuk menjalankan repatriasi. Prosesnya niscaya berlainan dengan yg sudah dilaksanakan dengan Australia, Filipina, dan Prancis. Proses di sini yaitu pertukaran narapidana, itu yang kalian inginkan,” ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Indonesia sudah meletakkan perhatian kepada narapidana WNI di luar negeri, menyerupai halnya negara yang lain yg meletakkan perhatian sama dengan warga negaranya yg ditahan dan menjalani proses aturan di Tanah Air.
Baca Juga : Pemerintah Jangan Gantung Kepastian Subsidi Motor Listrik
Oleh lantaran itu, kata Ahmad, Indonesia akan terus mengupayakan dan menjalani kolaborasi dengan nagara yang lain bagi menjalankan akad serta pembahasan proses penanganan narapidana tersebut.
Reynhard Sinaga merupakan WNI yg dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah menjalankan pelecehan seksual dan serangan seksual kepada 48 lelaki Inggris.
Reynhard Sinaga menjalankan tindak kejahatan tersebut selama jangka waktu sekitar dua setengah tahun. Hakim menyampaikan Reynhard mesti menjalani 30 tahun eksekusi penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.