
Jakarta –
PT MNC Land Lido buka bunyi terkait penyegelan dan penghentian kesibukan pembangunan Kawasan Ekonomi Spesifik (KEK) Lido oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Perusahaan mengatakan pihaknya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan ataupun perayaan tertulis dalam segala bentuk sebelum penyegelan dijalankan KLH. Karena itu penyegelan ini disangka tak dijalankan sesuai hukum yang ada.
“Bahwa hingga dengan hak jawab ini disampaikan PT MNC Land Lido tak pernah mendapatkan pemberitahuan dan/atau perayaan tertulis dalam seluruh bentuknya,” tulis administrasi perusahaan dalam informasi resminya, Jumat (7/2/2025).
“Sehingga Tindakan Penyegelan disangka tak dijalankan menurut asas-asas lazim pemerintahan yang bagus sebagaimana dikontrol dalam UU No.30 Tahun 2014 mengenai Administrasi Pemerintahan,” sambung perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga menyinari bahwa papan pengumuman yang dipasang di beberapa lokasi pembangunan KEK Lido tertulis “Area Ini Dalam Supervisi”, bukan “Area Ini Dalam Penyegelan”. Namun KLH menyatakan menyegel dan menghentikan kesibukan pembangunan KEK Lido tersebut pada Kamis kemarin.
Baca juga: Ada Pelanggaran Lingkungan, Pembangunan KEK Lido Disegel Pemerintah! |
Lebih lanjut terkait perkara sedimentasi atau pendangkalan danau Lido di Desa Watesjaya imbas acara bisnis menyerupai yang dituduhkan KLH, pihak MNC Land Lido menerangkan bahwa sedimentasi tersebut sudah terjadi sebelum perseroan menggantikan Kawasan Lido pada tahun 2013.
“Sedimentasi atau pendangkalan sebagaimana dituduhkan sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido menggantikan Kawasan Lido pada tahun 2013 yang sanggup dibuktikan dengan adanya foto udara tahun 2013, sejak PT MNC Land Lido mengawali pembangunan pada sekitar tahun 2016 justru salah satu fokusnya merupakan menangani masalah sedimentasi ini,” terang perusahaan.
Selain itu Perusahaan juga memastikan KEK Lido yg gres ditetapkan pada 2021 sudah menawarkan Bangunan Penahan Lumpur selaku salah satu upaya dalam menangani pendangkalan itu. Lalu sudah tersedia juga jalan masuk drainase buat memuat dan mengarahkan air limpasan gampang-mudahan tak mengalir ke Danau Lido, tak menyerupai yang dituduhkan KLH.
“KEK Lido sudah menawarkan jalan masuk drainase untuk memuat dan mengarahkan air limpasan gampang-mudahan tidak mengalir ke danau Lido disamping juga aktif melakukan pengelolaan danau Lido,” terang MNC Land Lido.
Sebagai informasi, sebelumnya KLH melakukan penyegelan dan menghentikan kesibukan pembangunan KEK Lido. Penyegelan dijalankan sebab tim pengawas Penegakan Hukum (Gakkum) KLH menerima sejumlah pelanggaran.
Dalam hal ini pihak KLH mengatakan salah sesuatu pelanggarannya merupakan acara pembangunan yg tidak cocok dengan dokumen lingkungan serta pembukaan lahan yang disangka memicu pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
mnc landkek lidopenyegelan klhpembangunan ekonomilingkungan hidupsedimentasi danau lido