Jakarta – Eks Administrator Jasindo, Sahata Lumban Tobing, dituntut 4,5 tahun penjara. Jaksa menyakini Sahata menjalankan korupsi dengan menghasilkan acara fiktif bareng PT Mitra Bina Selaras (MBS) yang merugikan negara Rp 38 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahata Lumban Tobing berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa di saat membacakan surat permintaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/4/2025).
Jaksa juga menuntut Sahata mengeluarkan duit denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyampaikan pengembalian duit yang dijalankan Sahata dipertimbangkan untuk mengeluarkan duit uang pengganti Rp 525.419.000.
“Menjatuhkan pidana aksesori terhadap Terdakwa Sahata Lumban Tobing untuk mengeluarkan duit uang pengganti terhadap negara sebesar Rp 525.419.000,” ujar jaksa.
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan permintaan untuk pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean. Jaksa menuntut Toras dengan 3 tahun dan 5 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa menyampaikan Toras tidak dibebani mengeluarkan duit uang pengganti Rp 7.662.083.376,31. Jaksa menyampaikan pengembalian harta benda Toras dipertimbangkan selaku pembayaran duit pengganti.
“Namun alasannya yakni terdakwa sudah mengembalikan duit sebesar Rp 7.662.083.376,31 sehingga pengembalian duit tersebut dipertimbangkan selaku pengembalian atas harta benda yang diperoleh dari tindak kriminal korupsi. Maka terdakwa tidak lagi dibebani untuk mengeluarkan duit uang pengganti,” ujar jaksa.
Hal memberatkan permintaan Sahata dan Toras merupakan perbuatan keduanya tidak mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal merenggangkan permintaan merupakan Sahata dan Toras belum pernah dihukum, berterus terperinci atas perbuatannya sendiri, mempunyai tanggungan keluarga serta bersikap sopan dan menghargai persidangan.
Baca juga : Dki Jakarta Akan Buka Booth Di Bazar Film Cannes, Rano Ajak Para Produser
Jaksa menyakini Sahata dan Toras melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 kitab undang-undang hukum pidana juncto Pasal 65 ayat 1 kitab undang-undang hukum pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Sidang dakwaan Sahata dan Toras dibacakan oleh jaksa penuntut lazim (JPU) KPK di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (19/12). Jaksa menyampaikan perbuatan Sahata dan Toras merugikan negara sebesar Rp 38 miliar.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi. Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 38.212.103.222,97 miliar atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata jaksa.
Jaksa menyodorkan perbuatan Sahata juga dijalankan bantu-membantu Kepala Cabang (Kacab) Jasindo S Parman 2017-2018, Ari Prabowo; Kacab Jasindo S Parman 2018-2020, Heru Wibowo; Kacab Pemuda 2016-2018, Jery Robert Hatu; Kacab Jasindo Pemuda 2018-2020, M Fauzi Ridwan; Kacab Jasindo Semarang 2016-2018 dan Kacab Jasindo Makassar 2018-2019, Yoki Triyuni Putra; serta Umam Taufik Kacab Jasindo Semarang 2018-2021.
Jaksa menyampaikan Sahata sudah merekayasa acara keagenan PT MBS. Selain itu, membayarkan komisi biro terhadap PT MBS seolah-olah selaku imbalan jasa acara biro atas penutupan asuransi kantor-kantor Jasindo S Parman, Jasindo Pemuda, Jasindo Semarang, dan Jasindo Makassar selama 2017-2020.
“Padahal penutupan jasa asuransi itu tidak memakai jasa PT MBS,” ujar jaksa.
Diketahui, Sahata dan Toras berteman sejak bersekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, Sahata dan Toras kemudian bertemu. Saat itu, Sahata mengajak Toras untuk memamerkan dana talangan yang pengembalian berikut kegunaannya akan diberikan lewat komisi agen. Toras pun menyetujuinya.
Sahata kemudian mengenalkan Toras terhadap Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Sahata juga meminta mudah-mudahan Toras bersedia menjadi pihak yang mau menawarkan dana talangan serta bersedia mempersiapkan perusahaan yang mau digunakan selaku biro PT Asuransi Jasindo.
Kemudian, Toras mendirikan PT MBS dan disahkan menurut Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 2017. Selanjutnya, PT MBS pun ditetapkan selaku biro PT Jasindo.
Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa dianggap sudah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau sebuah korporasi. Di antaranya, terdakwa Sahata sebesar Rp 525,4 juta dan Toras sebesar Rp 7,6 miliar. Kemudian, Ari Prabowo sebesar Rp 23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp 1,9 miliar, Yoki Triyuni Rp 1,7 miliar, Umam Taufik Rp 1,4 miliar, dan salah satu bank BUMN Rp 1,3 miliar.