
Jakarta – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) Pemprov Jakarta, Hari Nugroho, menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membuka posko pengaduan terkait upah minimum provinsi (UMP) 2025. Tujuannya, mengawasi derma tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri dari perusahaan-perusahaan di Jakarta.
“Posko dibuka Maret permulaan bulan menjelang Ramadan. Kita buat posko, (perusahaan) mana yang tidak mau sesuai dengan UMP. Nanti menjelang dua ahad (sebelum Lebaran) kita turun ke lapangan. Biasanya kan 10 hari sebelum idul fitri itu mesti sudah diberikan THR-nya,” kata Hari terhadap wartawan di Balai Kota Jakarta, Selasa (25/2/2025).
Di segi lain, Kementerian Ketenagakerjaan akan memamerkan surat edaran (SE) terkait THR tiga ahad sebelum hari raya. Namun sebelum itu, Hari menyampaikan pihaknya juga akan melakukan mitigasi.
Hari menjelaskan, apabila ada perusahaan yang tidak sanggup menyanggupi kewajibannya memamerkan THR terhadap pegawainya, Pemprov Jakarta akan melakukan audit keuangan perusahaan tersebut. Setelah itu, katanya, ada pilihan mediasi.
Baca Juga : Awal Ramadhan 2025 Pemerintah, Nu Dan Muhammadiyah
“Pertama kita audit dahulu keuangannya. Biasanya kalau tidak cocok dengan UMP, mereka akan menyodorkan bahwa aku defisit keuangan. Kita mediasi, alhasil karyawan ya sudah kalau nggak bisa sarat (THR-nya) separuhnya. Makara kesepakatan,”ungkapnya.
Namun kalau karyawan menuntut untuk THR dibayarkan secara utuh, Hari menerangkan pihaknya akan menyaksikan kembali keadaan keuangan perusahaan tersebut.
Menurutnya, kalau perusahaan masih bisa memamerkan THR, maka perusahaan wajib memamerkan THR secara utuh terhadap pegawai. Namun, kalau keadaan keuangan perusahaan tidak memungkinkan, maka pihaknya akan memediasi pihak perusahaan dan karyawan.
“Kalau memang tidak dapat menyanggupi kewajibannya niscaya ada sanksinya. Ada juga yang gres final tahun dibayar Desember. Tapi kalau melalui Desember nggak bayar, kita berikan sanksi,” tegasnya.