
“Saya ulangi, peningkatan PPN 11% ke 12% dikenakan kepada barang dan jasa mewah. Yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini telah kena PPN barang glamor yang dimakan kelompok penduduk mampu,” kata Prabowo dalam pertemuan pers di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (31/12/2024).
Dilansir detikFinance, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan peningkatan PPN menjadi 12% cuma untuk barang terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
“Ini cuma berlaku untuk barang dan jasa glamor yang selama ini telah kena PPnBM. Nah itu kategorinya sungguh sedikit, limited. Yaitu barang menyerupai private jet, kapal pesiar, yacht, dan rumah yang sungguh mewah,” terang Sri Mulyani.
Ingin tahu apa saja barang-barang yang telah dikenakan PPnBM tersebut? Mari simak klarifikasi lengkapnya!
Daftar Barang Mewah Kena PPN 12 Persen
Berdasarkan Lampiran 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2023 Tahun 2023 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2021 wacana Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, berikut ini merupakan daftar barang glamor yang dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Baca Juga : Petugas Bandara Ngurah Rai Dapatkan Peluru Dan Selongsong Punya Jenazah
1. PPnBM 20 Persen
Kelompok residensial glamor menyerupai rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30.000.000.000 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
2. PPnBM 40 Persen
Kelompok balon udara dan balon udara yang sanggup dikemudikan, pesawat udara yang lain tanpa tenaga penggerak.
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara: Peluru dan bagiannya, tidak tergolong peluru senapan angin.
3. PPnBM 50 Persen
Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk kebutuhan negara atau transportasi udara niaga:
- Helikopter
- Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk kebutuhan negara:
- Senjata artileri
- Revolver dan pistol
Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan perlengkapan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan materi peledak.
4. PPnBM 75 Persen
Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kebutuhan negara atau transportasi umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu dan kendaraan air semacam itu utamanya dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara transportasi umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara transportasi lazim atau jerih payah pariwisata.
Demikian klarifikasi lengkap perihal daftar barang glamor kena PPN 12% mulai 1 Januari 2025. Semoga bermanfaat!